PADANG – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Padang, telah menyerahkan hasil kajian terkait postingan foto Asisten Setdako Padang Dian Fakhri di media sosial ke komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat untuk ditindaklanjuti.
Ketua Panwaslu Padang Dorry Putra, Senin (19/3/2018) usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Padang mengatakan pihaknya melakukan kajian atas laporan masyarakat terkait postingan foto-foto Dian Fakhri di media sosial bersama calon Walikota Padang Mahyeldi dalam sebuah acara di salah satu perguruan tinggi .
“Sesuai aturan ASN dilarang berfoto dengan calon kepala daerah dan menyebarkannya di media sosial. Larangan tersebut ditegaskan dalam UU No.5 Tahun 2014 tentang Kinerja Aparatur Negara dan UU No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Juga dalam edaran Men-PAN RB tentang netralitas ASN dalam Pilkada serwntak, ” kata Dorry.
Sementara terkait camat Nanggalo, Teddy Antonius, Dori mengatakan belum bisa mempublish hasil kajiannya. (bambang)