SAWAHLUNTO – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sawahlunto tidak menemukan indikasi pelanggaran kewenangan yang dilakukan pasangan calon Walikota Ali Yusuf-Ismed. Hal ini terkait dugaan pelanggaran kewenangan telah mengangkat pegawai tidak tetap dan kontrak yang disampaikan tim Paslon petahana Deri Asta-Zohirin Sayuti.
“Kami sudah minta keterangan pihak-pihak terkait dengan pengangkatan pegawai tidak tetap dan pegawai kontrak di lingkungan pemko. Ternyata, tidak ditemukan keterkaitan paslon petahana itu dengan pengangkatan pegawai itu, baik berupa janji atau ajakan untuk memilih, “kata Ketua Panwaslu Sawahlunto, Dwi Murini, Jumat (11/5).
Ia mengatakan, pihak terkait dengan pengangkatan pegawai tidak tetap dan pegawai kontrak yang diminta keterangan, Sekretaris Daerah Rovanly Abdams, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD PSDM) Mawardi, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan OPD pembanding.
Dikemukakan Ketua Panwaslu, pengawai yang diangkat itu diantaranya perpanjangan kontrak dan sudah lama berstatus honor. Pegawai tersebut diangkat berdasarkan penilaian OPD yang bersangkutan, bukan rekrutmen paslon petahana. Calon walikota petahana sebatas menandatangani.
“Jadi unsur pada Pasal 71 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tidak terbukti, “ujar Dwi Murini. (cong)