PADANG PANJANG – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Padang Panjang melalui rapat pleno 8 Juni lalu, menyimpulkan bahwa Donny Yandra, oknum PNS Pemko Padang Panjang telah melakukan pelanggaran netralitas PNS dalam Pilkada 2018.
“Rapat pleno Panwaslu menyimpulkan yang bersangkutan telah melanggar netralitas PNS,” kata Ketua Panwaslu Kota Padang Panjang Saiful Ardi dalam relis resminya, Selasa (12/6).
Sebelumnya menyimpulkan dugaan pelanggaran itu, Panwaslu memintai keterangan para saksi dan staf divisi pengawasan. Panwaslu juga melakukan klarifikasi kepada oknum bersangkutan.
“Terlapor mengakui secara sadar telah mengkampanyekan paslon tertentu melalui akun facebooknya (Donny Yandra Duren Cawako). Dia pun siap dengan konsekuensi dari perbuatan yang dilakukan itu,” sebut Saiful.
Menurut Saiful, sebelum menyimpulkan temuan pelanggaran itu, pihaknya audah berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi Sumbar.
“Hasil rekomendasi ini akan kita sampaikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (K-ASN ) Pusat untuk ditindaklanjuti. Soal sanksi, KASN lah yang akan memutuskan,” pungkasnya. (Jas)