LUBUK SIKAPING – Bicara hukum, mau pusing tujuh keliling dibuatnya. Terutama bagi masyarakat biasa atau awam. Apalagi kalaulah sempat terlilis kasus. Perdata atau pidana, mau pecah kepala rasanya memikirkan apa yang harus diperbuat.
Bila sudah begini, datanglah ke organisasi bantuan hukum dan paralegal. Banyak lembaga bantuan hukum yang ada. Bila tidak punya akses, carilah paralegal.
“Paralegal adalah seseorang yang mempunyai keterampilan hukum, namun ia bukan seorang pengacara dan bekerja di bawah bimbingan seorang pengacara atau yang dinilai mempunyai kemampuan hukum untuk mempergunakan keterampilannya. Paralegal sudah diakui legitimasinya di dalam sistem perundangan di Indonesia, beserta peran dan fungsinya yang terus berkembang sesuai dengan kebutuhan di masyarakat,” kata Kabag Hukum dan HAM Setda Pasaman, Eri Hermawan, dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) peningkatan kapasitas bagi organisasi bantuan hukum dan paralegal bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar, di Lubuk Sikaping, Selasa (23/4).
Di sisi lain, Asisten I Setda Pasaman, Dalisman Darsah mengatakan, minimnya sebaran pemberian bantuan hukum dan advokat yang menangani kasus-kasus di daerah menjadi salah satu alasan betapa pentingnya peran paralegal dalam membantu agar terpenuhnya bantuan akses keadilan bagi masyarakat.
“Dengan adanya paralegal di nagari sangat memberikan manfaat kepada masyarakat yang mempunyai permasalah hukum karena masyarakat bisa mendapatkan diagnosa awal tentang permasalahan hukum yang dialaminya,” tukas Dalisman. (Yolan)