Pariaman – Pemerintah Kota Pariaman melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan pembelajaran setelah Idul Fitri 1442 H. Ini merupakan bentuk tindak lanjut keputusan bersama yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Belajar Mengajar (PBM) di masa pandemi Covid-19,
Pelaksanaan PBM setelah Idul Fitri akan dimulai tanggal 21 Mei 2021 dari rumah masing-masing peserta didik, bisa melalui sistem dalam jaringan (Daring) atau luar jaringan (Luring) dan penugasan hingga tanggal 31 Mei. Sedangkan untuk PBM tatap muka akan dilaksanakan mulai tanggal 2 Juni.
“Sekolah di Kota Pariaman ini akan melakukan kembali PBM mulai tanggal 21 Mei 2021 hingga 31 Mei 2021 dengan sistem Daring dan atau Luring. Setelah itu dilaksanakan PBM secara tatap muka dengan mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan selalu memakai masker, cuci tangan, dan menjaga jarak satu dengan yang lainnya,” terang Kepala Disdikpora Kota Pariaman, Kanderi, Rabu (19/5).
“Dengan masih banyaknya orang keluar masuk ke Kota Pariaman, apalagi masih dalam suasana lebaran membuat proses PBM secara tatap muka harus kita geser menjadi tanggal 2 Juni 2021. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik kita, agar mereka terhindar dari penularan Covid-19 ini,” sambungnya.
Kanderi juga meminta kepada peserta didik yang ada di Kota Pariaman, agar bisa memaksimalkan kesempatan belajar Daring, dan juga partisipasi dari orang tua dalam membantu anak-anaknya belajar di rumah masing-masing. (Agus)