PAYAKUMBUH – Dalam rapat paripurna pertama tahun 2020, Pemerintah Kota Payakumbuh sampaikan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) kepada DPRD setempat, di aula gedung DPRD Kota Payakumbuh, Senin (13/1).
Ketiga Ranperda disampaikan Wakil Walikota Erwin Yunaz. Isinya tentang Ranperda Perusahan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sago Kota Payakumbuh, Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke dalam Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sago dan Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Wawako Erwin Yunaz mengatakan, bahwa Ranperda tentang PDAM Tirta Sago yang diajukan saat ini menyesuaikan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Payakumbuh dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Tata Kerja dan Organisasi Perusahaan Air Minum Daerah.
“Hal yang paling mendasar disusunnya Ranperda PDAM Tirta Sago ini ialah, bahwa kedua Peraturan Daerah yang telah ada sebelumnya harus disatukan. Yang mana hal ini mengacu pada Pasal 11 Ayat 1 dan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah,” ujarnya.
Sementara itu, pada penyampaian Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke dalam Perumda Air Minum Tirta Sago Kota Payakumbuh, Erwin Yunaz mengatakan, jika Ranperda ini merupakan salah satu bentuk dukungan dalam menggerakkan perekonomian daerah dan peningkatan pendapatan asli daerah berupa Pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sago yang dilakukan secara profesional.
“Penyertaan modal pemerintah daerah ke Perumda Air Minum dimaksudkan agar Perusahaan Daerah tersebut mampu memberikan manfaat kepada seluruh komponen pembangunan di Kota Payakumbuh,” tambah Erwin.
Kemudian, untuk Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dimaksudkan jika perubahan alih fungsi lahan dari pertanian menjadi lahan non pertanian saat ini semakin mengalami peningkatan.
“Alih fungsi lahan tersebut, bila tidak dikendalikan maka akan membawa dampak pada terganggunya ketahanan pangan yang ada,” ucapnya lagi.(bule)