SUMBAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menegaskan bahwa setelah partai politik (parpol) mendaftarkan pasangan calon kepala daerah ke kantor KPU, baik parpol maupun calon yang telah diusulkan dilarang menarik diri dari kontestasi pilkada.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban. Ia menekankan bahwa larangan tersebut diatur dalam pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Pilkada, yang berbunyi bahwa parpol atau gabungan parpol dilarang menarik calonnya, dan calon yang telah didaftarkan juga dilarang mengundurkan diri.
“Jika parpol menarik calonnya atau calon mengundurkan diri, parpol tersebut tidak bisa mengusulkan pengganti. Parpol akan dianggap tetap mengusulkan pasangan calon yang sama,” jelas Ory Sativa pada Jumat, 6 September 2024.
Dalam proses pendaftaran, parpol menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan berupa dokumen B. Pencalonan-Parpol-KWK. Dalam dokumen ini, lima kesepakatan penting ditandatangani oleh pasangan calon dan ketua serta sekretaris parpol di tingkatannya, termasuk kesepakatan untuk tidak menarik diri dari pencalonan.
“Dalam dokumen tersebut, parpol koalisi dan pasangan calon sepakat untuk tidak menarik pencalonan mereka, mengikuti tahapan pemilihan, dan menyusun visi-misi serta program berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) daerah,” tutup Ory.
Di Sumbar hal itu terjadi. Pada pilkada Dharmasraya, PKS menarik dukungan terhadap Annisa-Leli. Sebelumnya PKS bersama sejumlah partai lain mengusung Annisa – Leli. Saat pendaftaran PKS hadir.
Di tengah perjanalan, PKS menarik diri. Partai tersebut bersama NAsDem mendukung Adi Gunawan-Romi. Akan tetapi, KPU setempat menutup akses Silon, karena menilai ada ketentuan yang tidak sesuai. Partai yang menarik dukungan, harus menedapat persetujuan calon dan partai sebelumnay. (r)