Parpol di Pariaman Terima Bantuan Keuangan

Pariaman – Partai Politik (Parpol) yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Pariaman menerima bantuan keuangan. Untuk tahun 2024 ini, Parpol yang memiliki kursi di DPRD Kota Pariaman hanya menerima sampai bulan Juli 2024. Pasalnya, periode anggota DPRD 2019-2024, berakhir pada bulan Juli mendatang.

Kepala kantor Kesabangpol Kota Pariaman, Feri Ferdian Bgd.Putra ketika dihubungi, Selasa (14/5) mengatakan berdasarkan undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan atas undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik. Bahwa partai politik berhak memperoleh bantuan keuangan dari APBN dan APBD sesuai peraturan perundang-undangan, yang diberikan secara proposional kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam rangka menunjang kegiatan pendidikan politik dan pembiayaan operasional Sekreatariat Partai.

Diungkapkan Feri Ferdian, bantuan keuangan ini besaran yang diberikan kepada partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kota Pariaman berdasarkan jumlah suara yang di perolehnya ketika Pileg tahun 2019 lalu. Untuk satu suara di hargai Rp 18.000,-

Untuk tahun 2024 ini, dana bantuan untuk partai politik secara keseluruhan berjumlah Rp 489.512.333,-. Dana ini di berikan kepada Sembilan partai politik.

Adapun partai politik yang menerima diantaranya, Partai Gerindra yang punya tiga kursi sebanyak Rp 93.520.000, Partai Golkar yang juga punya tiga kursi menerima sebanyak Rp63.609.000, PKS yang punya dua kursi sebanyak Rp 62.923.000, PPP punya tiga kursi sebanyak Rp53.319.000, Partai Nasdem yang punya tiga kursi sebanyak Rp 46.293.000, PAN punya dua kursi sebanyak Rp 49.759.500, PBB punya dua kursi sebanyak Rp 42.787.500. Partai Hanura punya satu kursi menerima sebesar Rp 38.797.500 dan Partai Demokrat yang punya satu kursi menerima sebanyak Rp 38.503.500“Ini dana dari januari sampai Juli 2024,” terangnya. (agus)