Padang  

Pasang Baliho di Luar Jadwal Kampanye Bakal Dikenakan Pajak

Ilustrasi. (*)

PADANG – Agaknya para calon anggota legislatif (Caleg) yang memasang baliho memperkenalkan diri ke masyarakat harus berfikir ulang.

Pasalnya, baliho yang dipasang diluar jadwal kampanye yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), bakal dikenakan pajak.

Hal itu diungkapkan pimpinan Pansus Retribusi dan Pajak DPRD Kota Padang Budi Syahrial usai rapat pembahasan dengan Bapenda, Bagian Hukum dan OPD terkait, kemarin.

“Baliho caleg, diluar jadwal kampanye akan dipajak. Kalau di dalam jadwal kampanye, tidak dipajak. Itu akan ada tarif pajaknya,” cakap Budi Syahrial.

Selain itu, Pansus dan OPD terkait juga membahas retribusi pemakaman umum.

“Kita mengusulkan, retribusi pemakaman dihapuskan. Masa orang yang sudah meninggal ditagih retribusi juga ahlulbaitnya,” katanya.

Tak hanya itu, Pansus juga membahas retribusi sampah. Penghitungan tarif sampah dihitung berdasarkan pemakaian listrik dan kubikasi sampah.

“Yang besar itu kan penetapan retribusi sampah. Itu akan besar bagi yang pemakaian Kwh besar, terutama bisnis,” cakap Budi.

“Itu penghitungannya berdasarkan kubikasi dan tarif kubikasinya itu akan berbeda-beda berdasarkan Kwh yang dipakai,” tuturnya.

Sehingga nanti, jelas Budi, bagi hotel bisa saja kena Rp6-7 juta per bulan. Tapi mereka bisa juga nanti kena cuma Rp1 juta atau Rp1,2 juta perbulan.

“Jika mereka mampu mengejar low waste bisa saja kena cuma Rp1 juta atau Rp1,2 juta. Jika mereka mampu zero waste, maka mereka bisa saja tidak dikenakan atau nol restribusi,” ujarnya. (mbeng)