SIMPANG AMPEK – Kapolres Pasaman Barat bersama unsur Forkompimda melakukan pemasangan plang terkait pelarangan aktivitas di kawasan hutan tanpa perizinan di Jorong Pigogah Patibubur Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Selasa (15/08/2023).
Sebelum menuju lokasi, pada pukul 07.00 Wib, tim gabungan melaksanakan apel bersama di halaman Polres yang dipimpin oleh Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki bersama Dandim 0305 Pasaman Letkol Inf Putra Negara dan Kejari Pasaman Barat M. Yusuf Putra yang diikuti oleh Personel Kodim 0305/Pasaman, personel Brimob Batalyon 2 Pelopor, personel Polres Pasaman Barat dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Pasaman Barat.
Kapolres AKBP Agung Basuki mengatakan, pemasangan plang dilakukan berdasarkan hasil Rapat FGD (Forum Group Discusion) Forkopimda Sumatera Barat bersama Forkopimda Pasaman Barat pada Selasa (8/08/2023) yang lalu, tentang pembentukan tim terpadu untuk melakukan sosialisasi pemberantasan pengerusakan dan merambah kawasan hutan produksi dan hutan lindung di Jorong Pigogah Pati Bubur, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas.
“Sesampai di lokasi kawasan hutan, tim gabungan langsung melakukan pemasangan plang yang bertuliskan Dilarang Menebang Pohon Di Dalam Kawasan Hutan Tanpa Izin, Menggunakan Kawasan Tanpa Izin dan Membeli serta Memasarkan Hasil Kebun didalam Kawasan Hutan Tanpa Izin yang berlokasi di Sungai Pinang Jorong Pigogah Patibubur, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas,” ujarnya.
Lebih lanjut Kapolres menerangkan, pemasangan plang larangan tersebut sebagai Langkah preventif dan sebagai bentuk sosialisasi sekaligus imbauan kepada masyarakat, dalam rangka menyelamatkan fungsi hutan pada kawasan hutan lindung dan hutan produksi, yang direncanakan sebagai kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Jorong Pigogah Patibubur Air Bangis.
“Kami telah memasang plang larangan sebanyak 15 titik yang tersebar dibeberapa lokasi yakni, tiga titik di daerah Sungai Pinang dan dua titik di daerah Batang Tomak Jorong Pigogah Patibubur. Selanjutnya, lima titik di daerah Sungai Torop dan lima titik di daerah KM 12 Jorong Ranah Panantian, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas,” terangnya.
Berdasarkan Pasal 82, Pasal 92 dan Pasal 93 undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam undang-undang Nomor 6 tahun 2023, dilarang menebang hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin, dilarang menggunakan kawasan tanpa izin, Dilarang membeli dan memasarkan hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin dengan sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar.
“Selain itu kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat mematuhi Peratuan tersebut, dan mengajak warga yang ada tidak boleh membuka lahan lagi. Jika masih ditemukan, maka akan ditindak sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya. (rl)