SELATPANJANG – Sesuai dengan edaran Kementrian Dalam Negeri, pasangan kepala daerah diminta menyampaikan pidato perdana setelah dilantik.
Termasuk Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H Asmar dan Muzamil Baharudin.
Untuk mewujudkan itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Meranti memfasilitasi pidato perdana tersebut, Selasa (4/3/2025) lalu.
Pidato perdana Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti masa jabatan 2025-2030 di Gedung Balai Sidang DPRD.
Kegiatan tersebut juga merupakan bagian dari tahapan resmi pasca pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H Khalid Ali, didampingi Wakil Ketua Ardiansyah dan Anton Shidarta memimpin langsung rapat paripurna tersebut.
Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H Asmar hadir didampingi Wakil Bupati Muzamil.

Tampak hadir juga Sekretaris Daerah, Bambang Suprianto SE MM, para Anggota DPRD, Forkopimda, Kepala OPD, serta tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan lainnya.
Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Khalid Ali menegaskan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.4.3/4378/SJ Tanggal 6 September 2024.
Surat tersebut menegaskan bahwa kepala daerah yang telah dilantik harus menyampaikan pidato perdananya dalam sidang paripurna DPRD masing-masing daerah.
Pelaksanaan rapat Paripurna juga merujuk pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-221 Tahun 2025, yang mengesahkan pengangkatan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024.