PADANG – Lakukan pengawasan terhadap Pelanggaran Perda di wilayah Kota Padang, sebanyak enam orang perempuan dan empat orang pria diamankan Satpol PP Padang, Senin (21/8/2023) dini hari.
Dalam pengawasan yang dilakukan di sebuah kafe karaoke yang berada di kawasan Kecamatan Padang Selatan, petugas berhasil mengamankan dua orang perempuan tanpa kartu identitas dan puluhan botol Minuman beralkohol golongan A.
Selain itu, di salah satu Homestay kawasan Pondok, kembali terjaring tiga pasangan ilegal oleh petugas yang sedang melakukan pengawasan kos-kosan dan penginapan, saat dilakukan pemeriksaan didapati pasangan tersebut tidak mengantongi dokumen pernikahan yang sah, namun berduaan di dalam kamar penginapan tersebut.
Selain mengamankan sejumlah perempuan dan laki-laki di penginapan dan tempat karaokean, petugas juga mengamankan pasangan mesum di kawasan Pasar Lalang, Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat.
Terkait hal ini, Rio Ebu Pratama, Kabid P3D Pol PP Padang menyampaikan bahwa, pihaknya berhasil mengamankan enam perempuan dan empat orang laki laki dari sejumlah tempat, hal ini dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat serta antisipasi perbuatan maksiat di Kota Padang.
“Mereka yang terjaring diproses oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), mengetahui sanksi apa yang akan diberikan kepada para pelanggar,” tutur Rio Ebu.
Lebih lanjut Rio menjelaskan, pihak keluarga dari masing-masing mereka yang terjaring dipanggil sebagai penanggung jawab.
“Kita juga panggil pihak keluarganya, agar mereka mengetahui kelakuan dari anak anak mereka, selain itu kita juga lakukan pemanggilan terhadap pemilik penginapan dan Kafe Karaoke yang diduga melakukan pelanggaran tersebut,” ungkap Rio Ebu Pratama. (MC)