Dikatakan, untuk pengemis serta pedagang asongan ini diamankan di perempatan lampu merah Simpang BI Jalan Ahmad Yani. Sementara dua orang lagi ditertibkan di perempatan lampu merah jalan Sawahan.
“Ini adalah kegiatan rutinitas yang dilakukan setiap hari. Hal ini dilakukan guna mencegah setiap pelanggaran perda di Padang, personil disebar serta aktif melakukan patroli setiap hari,” ujar Alfiadi.
Terakhir Alfiadi mengatakan, untuk seluruh personil diminta untuk selalu aktif melakukan pengawasan terhadap semua pelanggaran di Padang.
“Kita sengaja menyebar petugas di beberapa titik yang dianggap rawan terjadi pelanggaran perda. Kita juga meminta peran masyarakat untuk selalu aktif dan bekerjasama melakukan pencegahan praktik maksiat di Padang,” ujarnya. (deri)