PADANG – Pemerintah Kota Padang “menyulap” Pasar Raya Padang. Pasar tidak saja sebagai tempat berbelanja, tapi sekaligus tempat mengurus perizinan.
Mulai 27 Desember 2018, Blok III lantai IV dijadikan tempat mengurus segala urusan perizinan. Ini seiring dengan diresmikannya Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Padang di bangunan Blok III Pasar Raya Padang. Rencananya, MPP Padang diresmikan Menteri PAN dan RB.
“Insya Allah akan diresmikan Menteri PAN dan RB pada 27 Desember esok,” ujar Walikota Padang H. Mahyeldi, Selasa (25/12/2018).
Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang, Rudi Rinaldy, mengatakan bahwa sebelas instansi vertikal dan lainnya akan melayani pelayanan pengurusan bagi siapa saja di MPP Padang. Pelayanan yang disiapkan di MPP ini yakni pembuatan SIM, SKCK, dan lainnya oleh Polresta Padang. Kemudian pelayanan pembuatan paspor, IMTA, izin tinggal, dan lainnya oleh Imigrasi. Pelayanan pengurusan NPWP pribadi dan perusahaan oleh Pajak Pratama 1 dan 2.
Selain itu juga pengurusan daftar nikah, haji, dan umrah oleh Kemenag Padang. Daftar buku dan klaim oleh PT Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan. Layanan pasang baru PLN dan PDAM, daftar baru dan klaim BPJS Tenaga Kerja dan Kesehatan, serta layanan lain oleh sejumlah OPD Pemko Padang.
“Semua ini sesuai dengan Peraturan MenPAN dan RB 23 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan MPP,” ungkap Rudi Rinaldy.
Bangunan MPP berada di Blok III, lantai IV. Ruangan ini cukup luas dan tertata baik. Para pemohon akan merasa nyaman dengan layanan di ruang MPP yang berpendingin. Apalagi lokasi parkir MPP dapat menampung ratusan kendaraan roda dua dan empat.
“Awalnya sejumlah alternatif tempat MPP kami bidik, seperti Gedung Bagindo Aziz Chan, Gedung PT Pos Indonesia, dan bangunan eks SMAN 1 Padang. Akan tetapi setelah berbagai pertimbangan yang matang, akhirnya kami memilih Pasar Raya Padang sebagai lokasi MPP,” kata Rudi. (Charlie)