Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan virus Covid 19. Masyarakat khususnya masyarakat Pasaman Barat, mulai 6 Mei s/d 31 Mei 2020 untuk tidak melakukan perjalanan baik itu dari Pasaman Barat maupun dari daerah lain dengan tujuan ke Pasaman Barat.
Kecuali petugas atau masyarakat berkebutuhan khusus yakni, orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan penanganan covid-19. Petugas pelayanan pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar dan fungsi ekonomi penting. Warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia dikecualikan dari pembatasan perjalanan.