Yang masuk pengecualian itu harus melengkapi dokumen seperti Surat Keterangan Kesehatan dari pihak yang berwewenang seperti RSUD dan Puskesmas. Surat jalan dari kantor, surat keterangan dari Camat, Jorong atau walinagari.
“InsyaaAllah, kami akan melakukan pemeriksaan secara ketat di pos-pos perbatasan wilayah Pasaman Barat dan mohon maaf jika tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, masyarakat yang masuk atau keluar wilayah Pasbar tidak bisa kami izinkan,” tegasnya.
Sebelumnya Bupati Pasaman Barat, H. Yulianto menyampaikan, Pasaman Barat telah menjadi Zero (O) kasus positif.
“Semoga Pasaman Barat tetap terjaga dari Pandemi Covid-19 dan tidak ada lagi kasus Positif. Terimakasih kepada seluruh pihak-pihak terkait dari semua unsur dan juga segenap masyarakat Pasaman Barat yang telah terlibat aktif serta mematuhi protokol kesehatan dalam penanggulangan Covid-19 di Bumi Tuah Basamo kita tercinta ini,” ungkap Yulianto. (Dika)