Padang  

Pasien RSJ Nyoblos Harus Rekomendasi Psikiater

Suasana kelas VIP Rumah Sakit Jiwa (RSJ) HB Saanin, Padang. RSJ HB Saanin akan menerima caleg yang gagal dan mengalami gangguan jiwa usai pemilu nanti.(Charlie Ch. Legi)

SUASANA di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) HB Saanin, Padang nampak sepi pagi itu. Tak ada dokter yang lalu lalang. Kontras dengan suasana di dalam kamar rawat inap di rumah sakit tersebut.

“Bang, sinilah,” teriak salah seorang berbaju biru di balik jendela sambil melambaikan tangannya.

“Itu pasien kita, baru beberapa hari rawat inap,” kata seorang dokter yang kebetulan lewat.

RSJ HB Saanin, Padang, merupakan rumah sakit jiwa kelas A. Setiap pasien yang mengalami gangguan jiwa dapat diobati di rumah sakit yang memiliki 314 tempat tidur ini. Tidak saja menerima pasien dari seluruh daerah di Sumatera Barat, tetapi juga dari luar Sumbar.

Pada Pemilu 2019 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membolehkan penderita gangguan jiwa dan penyandang disabilitas menyumbangkan hak suaranya. Hal ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 11 tahun 2018 tentang pemilih di dalam negeri.

Plt Direktur RSJ HB Saanin, Aklima menyebut, untuk melakukan pencoblosan pada Pemilu nanti, pasien di tempatnya mesti mendapat rekomendasi dari dokter atau psikiater yang menangani pasien.

“Pasien yang akan nyoblos (memilih) nantinya tentu sesuai rekomendasi psikiater,” jelasnya, kemarin.

Pasien rawat inap di RSJ HB Saanin memiliki latar belakang gangguan kejiwaan yang berbeda-beda. Pada umumnya menderita gangguan jiwa berat. Karena itu, tidak semua pasien yang dapat nyoblos (memilih) pada Pemilu nanti.

“Jika semua memilih, akan berisiko bagi kami di sini,” sebut Aklima.

Pasien yang mendapat perawatan di rumah sakit jiwa yang terletak di Ulu Gadut, Padang ini tidak selamanya tinggal RSJ tersebut. Pasien yang mendapat perawatan intensif dan dinilai sudah dapat menjalani rawat jalan akan dipulangkan.

“Bagi yang tidak lagi menderita gangguan kejiwaan yang berat akan dipulangkan. Karena pasien hanya mendapat perawatan selama 44 hari, tergantung psikiater,” kata Aklima.

Hingga kini, Daftar Pemilih Tetap (DPT) para pasien RSJ HB Saanin belum ditetapkan. Sebab, para pasien tidak selamanya menetap di rumah sakit tersebut. Terkadang, ada pasien yang hanya beberapa hari saja yang mendapat perawatan intensif karena sudah dibolehkan pulang oleh psikiater. Aklima menyebut, pasien yang akan memilih pada Pemilu nanti hanya bisa ditetapkan pada saat H-7 atau H-1 sebelum pemilihan.

Terima Caleg Gagal.

RSJ HB Saanin juga menerima calon anggota legislatif (caleg) yang kalah bertarung di Pemilu mendatang. Caleg gagal dan mengalami gangguan kejiwaan akan mendapat perawatan intensif di rumah sakit tersebut.

“Rumah sakit kita siap seratus persen dan siaga satu menghadapi permasalahan usai Pemilu mendatang,” kata Aklima.

Aklima mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan fasilitas lengkap bagi caleg yang nantinya membutuhkan penanganan intensif. Dari 314 kamar yang terdapat di RSJ HB Saanin, beberapa diantaranya kelas VIP, kelas I, kelas II, dan Kelas III.

Selain menyiapkan fasilitas penunjang tersebut, RSJ Prof HB Saanin juga menyiapkan tenaga medis. Tenaga medis pendamping yang dimiliki rumah sakit ini cukup lengkap.

“Kita menyiapkan 365 tim pendamping,” pungkas Kabag Tata Usaha RSJ HB Saanin, Taufik Hidayat.(Charlie Ch. Legi)