Pasaman – Jorong V Partomuan, Nagari Muaro Sungai Lolo, Kecamatan Mapat Tunggul Selatan merupakan salah satu jorong yang berada paling jauh dari ibu kota Kabupaten Pasaman. Selain letaknya yang jauh, akses transpotasi menuju daerah itu memiliki tantangan yang berat dan susah dengan menggunakan kendaraan roda dua apalagi kendaraan roda empat. Jorong Partomuan, berbatasan langsung dengan Kabupaten Lima Puluh Kota dan Provinsi Riau.
Walaupun mengetahui akses yang demikian, tidak mematahkan semangat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman dan KPU Sumbar melaksanakan sosialisasi tahapan Pilkada dan pendidikan pemilih daerah terpencil di Jorong Partomuan, Selasa dan Rabu kemarin.
“Sosialisasi itu dilakukan untuk meningkatkan dan memastikan masyarakat dapat memberikan hak pilihya pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 9 Desember mendatang,” sebut komisioner KPU Pasaman, Eria Candra, Kamis (3/9).
Acara sosilisasi itu hadir KPU Sumbar yaitu koordinator divisi SDM, Parmas dan pendidikan Pemilih Gebril Daulay sekaligus sebagai narasumber dan divisi program dan data, Nova Indra serta staf sekretariat.
Dikatakan Eria Candra pelaksanaan Pilkada 2020 merupakan pemilihan yang tersulit dalam dalam sejarah Pemilu di Indonesia, karena pemilihan kali ini digelar pada masa pandemi virus corona, namun itu bukan menjadi kendala bagi kita sebagai warga negara untuk ikut memberikan hak pilih pada pilkada mendatang.
“Bagi warga Jorong Partamuan yang telah mempunyai hak pilih dan terdaftar di DPT, marilah kita mendatangi TPS pada 9 Desember mendatang dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB,” ujar Eria Candra.
Sedangkan, komisioner KPU Sumbar, Gebril Daulay menyampaikan KPU sebagai penyelenggara Pilkada berkewajiban mensosialisasikan tahapan pilkada, karena masih banyak masyarakat yang belum tahu karena keterbatasan akses informasi dan daerah yang sulit dijangkau.
“KPU dalam setiap sosialisasinya selalu menegaskan, jangan pernah kita teriming-imingi oleh sejumlah uang yang ditukar dengan hak pilih kita, hak yang kita miliki sejak kita lahir, hak kemerdekaan untuk memilih dan menentukan pilihan,” tegas Gebril. (hen)