PULAU PUNJUNG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya, Polda Sumatera Barat, kembali menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang merupakan pengedar narkotika jenis sabu.
Kedua pelaku berinisial AHR (49), petani kebun, dan H (33), ibu rumah tangga. Mereka ditangkap di sebuah rumah di Jorong Batu Kangkuang, Kenagarian Alahan Nan Tigo, Kecamatan Asam Jujuhan, Selasa, 5 Maret 2024, sekitar pukul 23:30 WIB.
Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita barang bukti berupa dua plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu, satu sapu warna putih, ponsel merk Vivo warna hitam, motor Revo warna hitam tanpa plat nomor.
Kapolres melalui Kasat Narkoba AKP Rusmardi menjelaskan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Kedua pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kapolres Dharmasraya mengimbau masyarakat untuk terus bekerjasama dengan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut. (mat)