PADANG – Pergantian Antar Waktu ( PAW) lima anggota DPRD Padang masih dalam proses. Saat ini usulan PAW itu sudah diteruskan ke Walikota Padang untuk dimintakan SK pengangkatan anggota DPRD pengganti.
“SK pemberhentian dengan hormat lima anggota DPRD Padang sudah dikeluarkan Gebernur pada 17 September lalu. Kini kita tengah menunggu SK pengangkatan yang baru. Usulannya sudah disampaikan ke walikota,” kata Ketua DPRD Elly Thrisyanti, Jumat (28/9) di Padang.
Seperti diketahui, lima anggota DPRD Padang mengundurkan diri sebagai anggota dewan karena mencalonkan diri di lain partai dari yang mereka wakili saat ini.
Kelima anggota DPRD itu adalah Zaharman pindah dari Hanura ke PKS, Osman Ayub dari Hanura ke NasDem, Yendril dari Hanura ke PKB, Nila Kartika dari PPP ke Partai Demokrat dan Helmi Moesim dari Partai Golkar ke Partai Berkarya.
Dalam proses PAW ini DPRD hanya sebagai penyalur surat-surat saja. Usulan PAW dimasukkan masing-masing fraksi lalu diteruskan ke KPU Padang.
“Dari KPU sudah diterima balasan lalu diteruskan ke walikota untuk dimintakan SK pengankatan anggota penganti. Kami tidak tahu apakah sudah sampai ke gubernur atau belum. Namun kita berharap dalam bulan Oktober ini sudah selesai semua proses itu,” katanya.
Dikatakan, yang pasti, DPRD tentunya akan segera memproses PAW itu jika sudah ada SK dari Gubernur Sumbar.(bambang)