LUBUK BASUNG – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Agam Isra mengatakan penetapan proses belajar mengajar (PBM) diputuskan pelaksanaannya pada Juli 2020.
“Untuk realisasi kebolehan pelaksanaan PBM pada zona tertentu yang dibenarkan pemerintah masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Agam,” kata Isra, Selasa (16/6).
Dijelaskan, sesuai Rakor Bupati dengan Gubernur, kebijakan tersebut di Sumbar baru akan diputuskan awal Juli nanti.
Hanya saja sesuai arahan Gubernur pembolehan pelaksanaan PBM pada zona hijau itu adalah lokasi yang tidak pernah ada kasus positif dari awal.
Karena itu pihaknya dalam pelaksanaan PBM masih menunggu keterangan lebih lanjut dari pihak berwenang. (mursyidi)