Sawahlunto -Pihak Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Sawahlunto lakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sawahlunto untuk penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, Selasa (17/12) di aula Kejari Sawahlunto.
Direktur PDAM Julmadizon menyatakan tujuan kerjasama ini guna mengoptimalkan penyelesaian masalah hukum, misalnya untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum perdata yang terkait dengan pelayanan, penagihan pelanggan dan persoalan lainnya.
Sementara itu Kajari Sawahlunto Andarias D’ Orney mengatakan, dalam bidang perdata dan TUN, kejaksaan berfungsi memiliki tugas, wewenang, dan fungsi, yaitu penegakan, bantuan, pertimbangan, tindakan lain yang intinya melakukan pelayanan hukum.
Selanjutnya Kajari Sawahlunto menyambut baik kerjasama ini sehingga PDAM daerah ini betul – betul mampu melakukan pelayanan terbaik untuk konsumen.(Bandi)