PESISIR SELATAN-Sebagai wujud kepedulian terhadap nelayan, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah menyerahkan bantuan jaminan sosial dan berbagai sarana prasarana, penangkapan ikan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Carocok Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan, Jumat (14/7/2023).
“Bantuan ini bentuk kepedulian dan komitmen Pemprov Sumbar untuk peningkatan kualitas hidup para nelayan. Harapannya dapat pengentasan kemiskinan di masyarakat pesisir,” kata Mahyeldi.
Dalam kesempatan itu bantuan yang diserahkan adalah
1. Mesin Tempel 8 PK sebanyak 6 unit,
2. Mesin Tempel 9 PK sebanyak 39 unit
3. Mesin Tempel 13 PK sebanyak 10 unit
4. Mesin Tempel 15 PK sebanyak 78 unit
5. Mesin Tempel 40 PK sebanyak 11 unit,
6. Rumpon sebanyak 1 unit,
7. Tramel net sebanyak 27 unit,
8. Fish Box 100 Lt sebanyak 200 unit,
9. Fist Box 200 Lt sebanyak 50 unit
10. Gillnet sebanyak 57 unit.
Kedua, untuk Sarana Pengolahan Hasil Perikanan berupa Rwhap UPI 1 unit, SPG Roda Tiga 5 unit dan Fish Box 7 unit. Selanjutnya juga ada bantuan berupa pengikutsertaan nelayan kedalam program BPJS Ketenagakerjaan untuk 954 orang nelayan.
Ia menuturkan, berbagai bantuan ini diberikan untuk mendorong peningkatan produktifitas para nelayan dan pelaku usaha Perikanan.
“Kami berharap produktivitas para nelayan dapat meningkat, agar tingkat kesejahteraan juga ikut terangkat, terutama untuk nelayan tradisional,” ujarnya.
Sementara tujuan dari pengikutsertaan nelayan kedalam program BPJS Ketenagakerjaan, menurut Gubernur adalah untuk membantu mereka bilamana terjadi kecelakaan kerja, sehingga ada santunan yang dapat diterima.
Diharapkan, dengan adanya itu akan memberikan ketenangan bagi para nelayan dan keluarga saat mereka beraktivitas.
“Nelayan itu memiliki resiko kerja yang tinggi. Itu makanya kita ikutkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, agar ada jaminan,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumbar Reti Wafda menjelaskan, di Sumbar, populasi nelayan didominasi oleh nelayan skala kecil, persentasenya mencapai 87% dari total keseluruhan nelayan yang ada.
Ia menjelaskan, berdasarkan Permen KP No. 10 Tahun 2022, yang termasuk kategori nelayan skala kecil itu adalah nelayan yang memanfaatkan kapal perikanan berukuran paling besar 5 grosstonase (GT) dalam operasionalnya.