Sijunjung – Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir didampingi Pj Sekdakab Endi Nasir dan Asisten III dr. Edwin Suprayogi, melakukan penandatanganan perjanjian kinerja, Senin (25/3/24). Penandatanganan ini melibatkan Bupati bersama seluruh pejabat Pemerintahan Kabupaten Sijunjung.
Dalam arahannya, Benny Dwifa, menyatakan perjanjian kinerja diperlukan karena terjadi pergantian atau mutasi pejabat. Hal ini berdampak pada pencapaian tujuan dan sasaran, serta adanya perubahan program, kegiatan, alokasi anggaran, dan prioritas yang mengakibatkan perubahan dalam pencapaian sasaran.
Selain itu, perjanjian kinerja juga menjadi dasar untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap perkembangan atau kemajuan kinerja kepala perangkat daerah sebagai acuan dalam penetapan sasaran kinerja pegawai. Ini juga menjadi tolok ukur untuk evaluasi keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi, serta dasar untuk memberikan penghargaan dan sanksi.
“Diharapkan semua kepala OPD dan seluruh jajaran dapat meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur dengan sungguh-sungguh. Semoga hari ini menjadi awal yang baik bagi kemajuan daerah yang kita cintai,” harap Benny.
Penandatanganan Perjanjian Kinerja 2024 tidak hanya menjadi komitmen antara kepala daerah dan OPD, tetapi juga menjadi tolok ukur evaluasi kinerja di masing-masing perangkat daerah dalam menjalankan visi dan misi Kabupaten Sijunjung yang mengacu kepada visi dan misi bupati bersama wakil bupati. (rnl)