“Kami berharap sekali karena sudah 15 hari kurang lebih kami tidak beroperasi. Soal pihak provinsi yang tidak hadir, saya tidak tahu alasannya. Yang jelas, kami mohon solusinya karena pekerja kami juga punya kelurga yang mesti dihidupi,” tuturnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Damiri, pelaku usaha. Ia kecewa karena batalnya rapat untuk keputusan tersebut karena tidak hadirnya urusan Pemprov Sumbar.
“Ya, kami kecewa. Soal tanggung jawab jalan, bagi kami pelaku usaha, jalan yang bisa kami perbaiki sudah kami perbaiki. Gorong-gorong yang tertutup sudah kami buka. Jalan masyarakat juga sudah kami perbaiki,” ujarnya.
Seperti diketahui, pada Senin (22/4/2024), Epyardi Asda bersama BPJN Sumbar mengunjungi lokasi tambang. Saat itu ia akan mengundang semua pihak untuk duduk bersama menyelesaikan dengan secepatnya.
Pada Senin (29/4/2024) Pemkab Solok mengundang semua pihak, yaitu warga, tokoh nagari, pelaku usaha, BPJN, IT (Inspektorat Tambang) KSDM, dan Pemprov Sumbar. Namun, pada saat rapat Pemprov Sumbar hanya diwakili setingkat Kasi atau pejabat yang tidak mempunyai wewenang dalam mengambil keputusan.
Di lain pihak, Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) membantah tidak serius dalam menyelesaikan persoalan tambang di Air Dingin, Kabupaten Solok. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar, Tasliatul Fuadi menegaskan hal itu dengan penjatuhan sanksi penghentian operasional sementara bagi perusahaan tambang berizin yang belum melengkapi kewajiban teknisnya di kawasan tersebut.
“Kita sudah mengambil keputusan, tidak ada lagi yang perlu dirapatkan,” tegasnya di Padang, Rabu (8/5/2024).
Selain sanksi, Pemprov Sumbar bersama Dinas ESDM dan Satpol PP Sumbar juga telah memasang plang larangan aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan tersebut. Tujuannya, agar kerusakan lingkungan tidak semakin parah dan perbaikan jalan nasional bisa segera dilakukan. (*)