PAYAKUMBUH – Sat Narkoba Polres Payakumbuh, menangkap tiga tersangka kasus kepemilikan ganja, Sabtu (12/08) sekira jam 21.30 Wib di Kelurahan Kubu Tapak Rajo tepatnya di depan Cafe Gerobak Kopi Payakumbuh.
Ketiga tersangka yakni AR (17), MA (17) dan FD (19) saat diringkus ternyata masih berstatus pelajar di dua Sekolah Menengah Kejuruan di Payakumbuh. Kepada petugas mereka mengaku akan mengantarkan beberapa paket ganja kepada pemesan bernama Gilang (DPO).
” Betul kita telah mengamankan tiga remaja dan masih sekolah dengan beberapa barang bukti jenis ganja yang di bawanya tadi malam, ” ungkap Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra.
Kasat menjelaskan dari penangkapan yang dilakukan anggotanya tersebut di TKP, dari tangan tersangka AR polisi menemukan lima paket ganja kering yang di bungkus dengan plastik bening serta uang sebesar Rp200.000 hasil penjualan narkotika sebelumnya.
Tak puas dengan pengakuan AR, Polisi kemudian menyasar rumahnya yang beralamat di Jorong Dalam Kenagarian Taeh Baruah dan berhasil menemukan setidaknya tujuh paket ganja yang dibungkus plastik bening.
” Kita masih lakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih dalam, jika ada perkembangan nanti akan kita informasikan, ” terang Kasat.
Dari penangkapan tersebut Total Tim Phantom berhasil mengumpulkan barang bukti berupa 12 paket ganja, Honda Beat, handphone dan uang sebesar Rp 200.000 . (rl)