PADANG-Dimas Arya Putra (18 tahun) terpaku di ruang sidang Pengadilan Negeri Padang. Pemuda tanggung ini mesti menjalani sidang perdananya Senin, (27/8) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Bukan saja ancaman hukuman penjara, pendidikan Dimas yang merupakan siswa kelas II di salah satu SMA di Kota Padang ini pun terpaksa harus terhenti.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wili, bahwa pada 30 April 2018 lalu terdakwa Dimas Arya Putra dihubungi rekannya yang bernama Rudi, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Saat itu Rudi mengajak terdakwa Dimas Arya Putra untuk datang ke rumah kontrakan Rudi di Pasir Putih Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara. Setelah itu terdakwa Rudi mengeluarkan satu paket kecil terbungkus plastik bening berisikan butiran kristal bening, dan mengajak terdakwa Dimas Arya Putra mengkonsumsinya. Kemudian Rudi memberikan sisa sabu-sabu tersebut kepada Dimas,” kata JPU, Wili saat membacakan dakwaannya.
JPU mengatakan, usai Rudi memberikan sisa sabu-sabu tersebut kepada terdakwa, Rudi pun keluar dari rumah dengan alasan membeli rokok.
“Rudi tak kunjung balik ke rumah, lalu kemudian terdakwa Dimas Arya Putra pun juga ikut keluar rumah. Saat terdakwa berada di pekarangan rumah Rudi, polisi dari Satrenarkoba Polresta Padang menangkap terdakwa Dimas Arya Putra bersama barang bukti, berupa sabu sabu dan alat hisap,” ucap JPU.
JPU juga menyebutkan, barang bukti berupa sabu-sabu itu beratnya 0,08 gram. Atas perbuatannya ini, terdakwa dijerat dengan pasal 114, 112, 127 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sementara itu, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Adek, tak keberatan atas dakwaan JPU. Sidang yang dipimpin oleh Agnes Sinaga beranggotakan Ari Muliady dan Inna Herlina dilanjutkan pekan depan. (wahyu)