Hukum  

Pelaku Cabul Divonis Ringan, Keluarga Korban Bakal Banding

Ilustrasi

Terpidana merupakan seorang oknum PNS di Badan Riset Inovasi Nasional dan tinggal di Muara Gondang Nagari Tanjung Betung, Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman dan Rawamangun Jl. Cipinang Baru Bunder Pulogadung Jakarta Timur.

Peristiwa pencabulan ini terjadi September 2021 sekira pukul 10.00 Wib di dalam warung milik warga Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman.

Saat itu korban disuruh ibunya pergi ke warung untuk meminta uang kembaliannya sebesar Rp. 20.000, yang kebetulan saat itu pelaku yang menjaganya.

Dengan mengelabui korban, pelaku mengajak korban masuk ke dalam warung tepatnya di dekat televisi. Kemudian pelaku mengambil masker warna hijau guna untuk menutup kedua mata anak korban, setelah itu terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap korban. (*)