Saat ini, AH, telah diamankan di Mapolres Solok Selatan beserta barang bukti satu pucuk senpi dan satu buah peluru atau amunisi, satu unit telepon genggam merek Nokia, satu unit mobil dump truck Mitsubishi colt diesel BA 8639 RO, dua bilah parang, satu buah linggis kuku kambing dan satu buah palu.
Dia menambahkan, polisi akan mengambil tindakan tegas apabila kedua pelaku tidak menyerahkan diri.
Pelaku di kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun serta Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena yang bersangkutan punya senpi rakitan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun. (guspa)