LUBUK BASUNG – Tim Tenggiri Polsek Tanjungmutiara, Agam menangkap AM (22), tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) saat istirahat di pinggir jalan di Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Kamis (27/4) dinihari.
Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian melalui Kapolsek Tanjungmutiara Iptu Nofriandy, Jumat (28/4) mengatakan warga Simpang Tiga Sibaruas, Dusun Sibarueh, Nagari Pilubang, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman itu ditangkap setelah diduga mencuri sepeda motor merk Yamaha Mio dengan nomor polisi BA 2275 TL milik Baharudin warga Jorong Sungai Nibung, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjungmutiara.
“Sepeda motor warna putih hitam dengan nomor rangka E32WEG710NJ142915 dan nomor mesin E32WE0181520 itu dilaporkan hilang pada Selasa (25/4),” katanya.
Ia mengatakan, Tim Tenggiri Polsek Tanjungmutiara langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku setelah mendapatkan laporan tersebut.
Atas kerja keras dan koordinasi dengan Polsek Kinali, tambahnya, Tim Tenggiri Polsek Tanjungmutiara berhasil menangkap AM di Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.
“Pengungkapan kasus pencurian sepeda motor itu kurang dari 2 X 24 jam setelah dilaporkan korban,” katanya.
Ia mengakui, anggota berhasil mengamankan satu unit sepeda motor hasil curian dari pelaku.
Setelah itu, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya.
“Tersangka kita sangkakan dengan pasal 362 Jo pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” katanya.
Ia mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan dengan cara tidak memarkirkan kendaraan di sembarang tempat, berikan kunci ganda ke kendaraan dan lainnya. (108)