Dari pelaku ini, petugas mengamankan empat chromebook yang disimpan di kebun sawit.
Dari hasil pemerikasaan modus operandi para pelaku ini adalah dengan cara merampas barang hasil curian yang dilakukan DD (30) dan AD, (35) pada saat itu pelaku RH dan SH melihat aksi pelaku DD dan AD.
Saat ini identitas dari pelaku DD dan AD sudah dikantongi penyidik dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dihadapan awak media, Kapolres kembali menjelaskan, untuk kasus ini penyidik dari unit Reskrim Polsek Lembah Melintang menjerat pelaku dengan pasal 363 Yo 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kepolisian mengimbau dan menyarankan kepada pihak sekolah, untuk memasang CCTV atau kamera pengawas dan melibatkan anggota satuan pengaman (Satpam) agar kejadian ini tidak terulang lagi,” harapnya.(hen)