Pelaku dan Motor Curian Diamankan Polisi

Kasat Reskrim Polres Dharmasraya bersama anggotanya serta barang bukti kasus tindak pidana curanmor. ( ist )

PULAU PUNJUNG – Tim Gabungan Sat Reskrim Polsek Sungai Rumbai dan Polres Dharmasraya mengungkap kasus curanmor, Kamis (23/1). Petugas mengamakan Honda Beat tanpa nomor polisi di Tanjung Lolo, Kabupaten Sijunjung diduga hasil curian.

Kendaraan roda dua itu diketahui milik, Siti Amini (50) warga Jorong Koto Ranah, Nagari Kurnia Selatan Kecamatan Sungai Rumbai, Dharmasraya.

” Sebelumnya pelaku atas nama, Gus (27) sudah ditangkap di rumahnya di Padang, Selasa (21/1) sekira pukul 22.00 WIB, setelah pihak polres Dharmasraya berkoordinasi dengan jajaran Satreskrim Polresta Padang terkait DPO Gus (27) dan rekannya 1 orang lagi masih dalam pengejaran,” ungkap Kapolres Dharmasraya, AKBP Imran Amir melalui Kasat Reskrim, AKP Suyanto kepada topsatu.com, Jumat ( 24/1).

AKP Suyanto, menceritakan, Sabtu 23 november 2019 lalu, sekira pukul 10.30 WIB pelaku datang kerumah korban berpura pura minta pijit. Usai dipijit pelaku keluar dari kamar praktik korban. Di saat itulah pelaku melarikan motor korban yang tengah diparkir di teras rumah.

” Atas kejadian tersebut korban melapor kepolsek sungai rumbai, dengan laporan polisi
No. LP/ 76 / K / XI / 2019 Polsek tanggal 25 november 2019 tentang curanmor,” terang AKP Suyanto.

Lebih jauh AKP Suyanto menerangkan, penangkapan berawal adanya laporan warga Tanjung Lolo yang curiga dengan Gus (27) bersama 1 rekan lainnya yang masih DPO menjual sepeda motor dengan harga Rp 2,5 juta. Pelaku mengaku berasal dari Dharmasraya. (ron)