Bukan Melarang
Menparekraf Sandiaga menjelaskan, kebijakan penerapan PPKM level 3 ini bukan melarang, melainkan membatasi izin operasional atau aktivitas usaha, baik destinasi wisata maupun sentra ekonomi kreatif, dari aspek waktu operasional, kapasitas pengunjung, dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada saat perayaan natal dan tahun baru, sehingga tidak terjadi kerumunan.
“Menurut data yang kami terima dan juga dibahas tadi dalam rapat terbatas bahwa tingkat kepatuhan protokol kesehatan dan kepatuhan pengisian aplikasi PeduliLindungi semakin menurun, jadi ini perlu kita tingkatkan dan perketat lagi. We cannot afford mistake,” jelasnya.
Lalu, berkaitan dengan pembukaan Bali dan Kepulauan Riau. Menparekraf menyampaikan sejauh ini memang belum ada wisatawan mancanegara yang tiba di Bali dengan penerbangan langsung. Untuk itu, pemerintah terus mengevaluasi kebijakan yang telah dikeluarkan, baik kebijakan visa, ketentuan direct flight, serta karantina. Dan juga memantau situasi dari negara pasar potensial seperti Australia.
“Karena Australia ini merupakan pasar wisatawan mancanegara terbesar, khususnya untuk Bali. Jadi akan segera kita putuskan setelah melakukan evaluasi dengan tim, baik itu mekanisme karantina dengan sistem bubble atau sistem nonkarantina tapi mengharuskan pelaku perjalanan internasional sudah tervaksin dosis lengkap,” kata Sandiaga.
Selain itu, permintaan dari paasar India untuk wisatawan berkunjung ke Indonesia pada November – Desember 2021 sebenarnya sudah cukup banyak.
Pihak maskapai dan industri pariwisata Indonesia pun sudah bekerja sama membentuk paket wisata untuk wisman asal India, termasuk di dalamnya mekanisme tiga hari karantina bagi yang telah menerima vaksin dosis lengkap.
Akan tetapi ada hal-hal yang harus disepakati oleh pihak Indonesia dan India terkait dengan dibukanya kembali border international untuk wisatawan kedua negara ini.
Menparekraf menjelaskan bahwa Kemenparekraf melalui Deputi Bidang Pemasaran telah melakukan rapat dengan Duta Besar India di Jakarta, yang difasilitasi oleh Kemenlu. Berkaitan izin penerbangan dengan tujuan pariwisata diperlukan Mutual Recognition Arrangement (MRA) antara India dan Indonesia dalam bentuk MoU.
Setelah MRA disepakati oleh kedua negara, secara teknis aplikasi tracing dan tracking melalui PeduliLindungi ke dua negara akan dihubungkan, sehingga wisman dapat dipantau dari mulai keberangkatan hingga kembali lagi ke negaranya.
Menparekraf pun berharap, hal tersebut bisa segera disepakati. Untuk saat ini draft MRA sudah disusun oleh Kemenlu dan sedang di evaluasi oleh Kemenkes.
Sementara untuk Kepulauan Riau, hingga 12 November 2021 tercatat ada 159 wisatawan mancanegara masuk ke Kepulauan Riau melalui pintu Batam.
“Ini adalah fase kebangkitan ekonomi. Harapannya kuartal keempat akan meningkat dan menjadi tinggal landas di 2022 untuk pembukaan kembali sektor parekraf yang akan menciptakan lapangan kerja antara 10 sampai 20 persen kedepan,” tutur Menparekraf. (mc)