PARIAMAN – Polisi meringkus seorang pria berinisial NA (40) karena diduga mendalangi aksi pencurian arsip di Kantor DPRD Padang Pariaman.
Pelaku diketahui beraksi dengan merusak teralis besi di gudang arsip.
Ia ditangkap di kediamannya di Kampung Pondok, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
Dari penangkapan itu, petugas menyia sejumlah alat yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
“Kami menyita linggis dan obeng yang digunakan pelaku saat merusak teralis besi,” ujar Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP M Arvi, Rabu (12/10).
Selain itu, kata Arvi, pihaknya juga menyita ban dalam yang digunakan pelaku untuk membawa kertas sewaktu menyeberangi sungai.
Terdapat lima karung kertas yang merupakan arsip dicuri pelaku.
“Kertas-kertas itu dijual kiloan oleh pelaku ini. Sesuai laporan, ada lima karung berisikan kertas arsip DPRD Padang Pariaman yang dicurinya,” ungkapnya.
Aksi pencurian diketahui terjadi pada 4 Oktober 2022, ketika salah seorang petugas di DPRD Padang Pariaman memasuki gudang untuk mencari arsip.
Biasanya, arsip-arsip di sana dibungkus karung plastik.
Namun, petugas mendapatkan karung-karung berisikan arsip telah hilang.
“Kemudian mengecek sekitaran ruangan gudang arsip didapati terali besi yang berada di bagian belakang gudang sudah dalam keadaan rusak,” katanya. (014)