PADANG – Ade Prayudha, terdakwa kasus pencurian ban motor menjalani sidang pertamanya, Selasa (29/9) di Pengadilan Negeri Padang. Pada kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya.
Disebutkan, kejadian berawal pada Sabtu (2/5) sekitar pukul 23.15 WIB.Saat itu terdakwa bersama Fajri, Tomi dan Dion (ketiganya berstatus DPO) sedang duduk-duduk bercerita di dekat Stasiun Kereta Api Pulau Air. Kemudian terdakwa mengajak dan minta izin kepada saksi Dayat yang juga berada di tempat itu untuk mengambil ban sepeda motor di gudang milik saksi Tonny.
Dayat tidak mau ikut mencuri, tapi dia mempersilahkan terdakwa dan rekan-rekannya untuk mengambil ban sepeda motor di gudang milik Tonny yang berlamat di Jalan Pasar Batipuh, Kelurahan Pasa Gadang, Kecamatan Padang Selatan itu.
Selanjutnya, terdakwa dan tiga orang lainnya sepakat untuk mengambil ban motor di gudang tersebut. Mereka kemudian berjalan kaki menuju lokasi, sedangkan Fajri mengendarai mobil.
Sesampai di gudang, terdakwa langsung memanjat dinding yang temboknya berlubang dan naik hingga ke lantai dua. Kemudian terdakwa melihat 22 buah ban sepeda motor merk Blackstone dengan berbagai ukuran, lalu terdakwa menjatuhkannya ke bawah, di tempat ketiga temannya berdiri.
Mereka pun kemudian mengumpulkan ban tersebut dan memasukkannya ke dalam mobil milik Fajri. Setelah semua ban dijatuhkan ke bawah, terdakwa pun turun. Dengan ban hasil curian itu, mereka berempat kemudian membawa ban itu ke kawasan Lubuk Minturun untuk disimpan.
Akibat perbuatan terdakwa dan tiga temannya, pemilik ban sepeda motor, Tonny mengalami kerugian Rp18 juta. Adapun perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (2) KUHP. (wahyu)