PADANG-Diduga mengalami gangguan kejiwaaan, pelaku penganiyaan, Santosa, 38 diobservasi ke rumah sakit jiwa HB Saanin, Gadut, Padang.
Kapolsek Padang Barat, AKP Firdaus kemarin mengatakan pelaku akan diobservasi selama 14 hari. Untuk sementara penyidikan kasus dugaan penganiyaan yang dilakukan pelaku terhadap korban Johanis Rusli, 59, dihentikan sementara.
Berdasarkan keterangan keluarganya, pelaku mengalami gangguan kejiwaan dan pernah berobat di rumah sakit jiwa serta ada kartu kuningnya.
“Polisi tidak bisa melakukan penyidikan jika pelakunya mengalami gangguan kejiwaan. Itu diatur dalam KUHP,”ujar Firdaus.
Pelaku diamankan polisi di jalan Kampung Nias II, Kelurahan Belakang Pondok, Padang Selatan, Jumat (12/10) sekir pukul 16.30 WIB, berdasarkan laporan polisi, LP/377/K/X/2018/ Sektor Padang Barat, 9 Oktober 2018.
Dia ditangkap atas dugaan penganiayaan terhadap Johanis Rusli, di Jalan Dobi VI, Samping Kantor Lurah Kampung Pondok.
Korban dianiaya pelaku dengan cara memukul benda tumpul ke kepala korban. Alasan pelaku menganiaya korban karena korban melihat kepada dirinya. Merasa tidak enak hati pelaku langsung menganiaya korban hingga terluka di kepala. (guspa)