PAINAN – Polsek Sutera melalui Unit Reskrim berhasil menangkap dan menahan seorang laki-laki yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam pisau. Pengungkapan ini dilakukan bekerja sama dengan Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan pada Sabtu, 23 Desember 2023.
Kejadian penganiayaan tersebut terjadi di Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, pada tanggal 12 Desember, sedangkan penangkapan pelaku dilakukan pada Sabtu, 23 Desember 2023, pukul 01.30 WIB.
Unit Reskrim Polsek Sutera bersama Tim Opsnal Macan Kumbang, di bawah pimpinan Kapolsek Sutera IPTU Andi Yanuardi, SH, dan Dantim Opsnal Aiptu Yopie Alexander, berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Kampung Lakuak Koto Ken, Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
Pelaku yang berhasil ditangkap adalah seorang pria berinisial An. D Pgl. Ide (50), berprofesi sebagai petani, dengan domisili di Kecamatan Lengayang.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pelaku diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam, seperti yang telah dilaporkan oleh korban pada 12 Desember 2023.
Kapolsek Sutera IPTU Andi Yanuardi, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari kerja cepat Unit Reskrim Polsek Sutera yang bekerja sama dengan Tim Opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan. Melalui informasi dari masyarakat di lapangan, pengejaran dilakukan dan pelaku berhasil ditangkap di Lengayang, kemudian dibawa ke Mapolsek Sutera.
Sebagai barang bukti, satu buah pisau berhasil diamankan, dan akan dilakukan pengembangan lebih lanjut oleh Unit Reskrim. Pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Sutera untuk proses hukum lebih lanjut, mengingat lokus dilecti berada di wilayah hukum Polsek Sutera, dan korban telah melaporkan kejadian sebelumnya ke Polsek Sutera.
Kapolsek juga menegaskan komitmen untuk melakukan pengembangan kasus ini, termasuk mencari tahu apakah ada barang bukti atau tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini. Masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan tindakan penganiayaan. (ma)