Hukum  

Pelaku Penganiayaan Terpaksa Didor Polisi

PADANG – Pelarian pelaku penganiayaan bernama Frans Prasetyo alias Panpare (26), berakhir ditangan tim Opsnal Reskrim Polsek Koto Tangah, Kota Padang, Jumat (8/6) dini hari pukul 02.00 WIB.

Pelaku yang terkenal sadis melakukan penganiayaan terhadap korbannya tersebut, diamankan di Fly Over kawasan Bandara Internasional Minangkabau (BIM). Pelaku saat itu diketahui lagi menunggu seseorang.

“Pelaku ini telah kami lakukan pengintaian selama dua hari, kemudian pelaku diketahui berada di Fly Over. Anggota bergerak ke lokasi, namun dia (pelaku) berupaya kabur,” kata Kanit Reskrim Polsek Koto Tangah, Ipda Anjar Maulana di Rumah Sakit Bhayangkara.

Polisi harus terpaksa melumpuhkan kaki kanan pelaku karena berupaya kabur. Sebelumnya, dua tembakan peringatan Polisi tidak diindahkan oleh pelaku.

“Pelaku telah melakukan sejumlah kasus penganiayaan di Kota Padang yang terjadi pada bulan Maret dan April terhadap seorang perempuan dan laki-laki. Kedua korban mengalami luka berat hingga kritis selama empat hari di rumah sakit,” imbuhnya.

Penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korbannya itu dengan mengunakan senjata tajam jenis samurai yang terjadi di salah satu warnet di kawasan Tabing dan di kawasan Asrama Haji, Padang. Kedua korban luka berat di bagian kepala hingga kritis selama empat hari di rumah sakit.

“Sudah dua LP (laporan) yang masuk di Polsek Koto Tangah yang melibatkan pelaku dengan kasus penganiayaan ini. Untuk pasal yang dikenakan pelaku 351 KHUP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara,” tegas Ipda Anjar Maulana.

Hingga saat ini pelaku masih berada di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumatera Barat untuk mendapat perawatan intesif. Kemungkinan besar, pelaku akan menjalani operasi akibat tembakan di kaki kanannya. (Arief)