Padang – Terdakwa kasus penipuan, Eva Listiani menjalani sidang pertama, Rabu (3/2) di Pengadilan Negeri Padang. Dalam dakwaannya, JPU Ade Restu Haryati menyebutkan, kasus penipuan ini terjadi pada Desember 2019 lalu. Saat itu, pelaku menipu dua orang korban yang tengah ikuti seleksi CPNS.
“Modus terdakwa ini dengan meyakinkan para korbannya, kalau terdakwa bisa meluluskan para korban saat seleksi CPNS,” kata JPU Ade.
Kepada para korban, terdakwa juga mengaku kalau terdakwa merupakan panitia penerimaan CPNS. Kepada korbannya, terdakwa mengaku kalau ia bisa meluluskan para korban untuk bekerja di BKD Provinsi Sumbar.
“Dalam menipu korbannya, terdakwa meminta uang jutaan rupiah. Korban pertama ditipu sekitar Rp6 juta dan korban kedua sekitar Rp4 jutaan,” kata JPU Ade.
Petualangan penipuan terdakwa ini berakhir saat korbannya sudah curiga dan melaporkan aksinya ke polisi. “Pelaku diamankan saat janjian di sebuah cafe dengan dalih dari para korban untuk menyerahkan sejumlah uang,” kata JPU Ade.
Perbuatan terdakwa ini telah melanggar pidana pasal 378 KUHP. (wahyu)