Dharmasraya – Polres Dharmasraya menangkap pelaku penyalahgunaan angkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Pelaku berinisial S (47), seorang wiraswasta yang tinggal di Jorong Muaro Mou, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Penangkapan S dilakukan Selasa, 23 Juli 2024, sekitar pukul 12.15 WIB di Jorong Pulau Sangik, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan melalui Plt. Kasat Reskrim Ipda Diandra, mengonfirmasi penangkapan ini kepada Kasi Humas AKP Edi Sumantri. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, dan penyelidikan langsung dipimpin oleh Plt. Kasat Reskrim Polres Dharmasraya bersama anggotanya. Tim Satreskrim menemukan S yang diduga melakukan penyalahgunaan angkutan dan niaga BBM solar bersubsidi.
Petugas Satreskrim mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa Carry biru muda dengan BA 1385 VJ, Hino Ranger hijau BA 8794 VJ, selang panjang sekitar 5 meter, jeriken dan lainnya.
Semua barang bukti tersebut diamankan ke Polres Dharmasraya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pasal yang diterapkan kepada pelaku adalah Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah pada Pasal 40 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Kapolres menyatakan dengan penangkapan ini, Polres Dharmasraya berharap dapat mengurangi tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayahnya dan memberikan efek jera kepada pelaku lainnya. (r)