Hukum  

Pelaku Pungli di Kawasan Mandeh Ditangkap

Ilustrasi. (sisidunia)

PAINAN – Oknum berinisial DN (40) yang diduga melakukan pungutan liar (Pungli) di Kawasan Wisata Bahari Terpadu Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, diamankan Tim Gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran ( Satpol PP dan Damkar) serta Polres Pesisir Selatan, Sabtu (8/6) lalu.

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Pesisir Selatan, Dailipal, Minggu (9/6) mengatakan, Tim Gabungan berhasil mengamankan pelaku dengan inisial DN (40) di Kelok Indah Mandeh, Sabtu sore lalu.

Hal itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat kepada Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, bahwa ada oknum yang melakukan pungutan liar kepada pengunjung wisata yang hendak selfie di Kawasan Mandeh.

Mendapat laporan tersebut bupati langsung memerintahkan Kasat Pol PP dan Damkar, Dailipal untuk berkoordinasi dengan pihak Polres Pessel dan melakukan penindakan di lapangan.

Tidak lama kemudian tim yang dipimpin oleh Kasat Pol PP dan Damkar, Dailipal, S.Sos, M.Si, bersama Kabag Ops Polres Kompol Mirza Herwanto dan Kasat Sabhara, AKP Khairil Meldian langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan pelaku dengan inisial DN.

“Setelah diamankan yang bersangkutan kemudian dilakukan pembinaan,” ungkap Dailipal.

Menurutnya, setelah dilakukan pembinaan, kepada petugas pelaku berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi. Lalu yang bersangkutan dilepas kembali.

Selanjutnya, Dailipal mengimbau kepada segenap komponen masyarakat terutama mereka yang berada di sekitar objek wisata untuk tidak melakukan pungutan liar dalam bentuk apa pun juga kepada pengunjung, kecuali pungutan yang diatur dengan Perda.

Sementara Bupati Pessel, Hendrajoni mengajak masyarakat dan petugas di lapangan agar memberikan pelayanan dan menciptakan kenyamanan bagi pengunjung. (son/man)