SIMPANG AMPEK – Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat membekuk pelaku tambang emas ilegal (ilegal mining) di kawasan Rimbo Janduang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kamis (13/10) sekira pukul 01.30 WIB.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP M. Aries Purwanto melalui Kasat Reskrim, AKP Farel Haris Lubis didampingi Kasat Intel, AKP Zukri Ilham, Jumat (14/10) pada press relisnya menyampaikan, pihaknya mengamankan enam orang yang diduga pelaku penambang emas ilegal. Mereka terdiri dari dua operator alat berat S dan A dan 4 anak box, PS, R, FM dan FP. Disamping itu juga berhasil diamankan 2 alat berat jenis exavator, mesin dompeng dan karpet.
“Selain mengamankan pelaku, kita juga mengamankan barang bukti yang bisa kita bawa atau mobilisasi ke Mapolres, yakni alat berat eskavator, mesin dompeng, slang, dan karpet. Di sana juga ada seluncurannya serta peralatan lainnya, ” kata AKP Farel.
Lebih lanjut disampaikan, para pelaku ditangkap saat mereka beroperasional. Alat berat tengah beraktivitas, begitu juga dengan anggota lainnya tengah bekerja dijob masing-masing. “Jadi ini tertangkap tangan, saat kita operasi semua yang diamankan dalam keadaan beraktifitas. Operator sedang mengoperasionalkan exavator, anak box tengah bekerja, ” ujarnya.
Saat ini pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut. Polres berkomitmen untuk mengungkap kasus ilegal mining di Pasaman Barat hingga tuntas dan tidak ada lagi aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasional di wilayah Pasaman Barat. “Kasus ini akan terus kita kembangkan, beri kami waktu untuk melakukan penyelidikan. Kita akan lakukan itu dengan transparan, setiap ada perkembangan kita akan lakukan relis, ” ujarnya.
Begitu juga nanti jika ditemukan bukti keterlibatan pihak-pihak lain yang membekingi termasuk oknum TNI dan Polri, pihaknya Reskrim komitmen untuk mengusut hingga tuntas. “Sampai saat ini belum kita temukan, tapi penyelidikan terus berlanjut. Beri kami waktu untuk melaksanakannya,” tukasnya lagi.
Saat ini pihaknya juga telah meminta saksi ahli yang terkait dengan ilegal mining tersebut. Dan kepada pelaku disangkakan pasal 150 jo pasal 35 UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU nomor 4 tahun 2009, tentang penambangan mineral jo batubara jo pasal 39 UU tahun 2020 tentang cipta kerja jo pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
“Khusus anak box sedang kita mintakan pendapat ahli, serta mendalami peran dan tupoksinya dalam kegiatan ini,” jelasnya. (dika)