Untuk biaya konsultan bidang lingkungan ini telah ditetapkan sesuai Pergub Sumbar.
“Sebelum memasukkan permohonan setiap pemohon harus menyiapkan syarat-sarat lengkap dan benar. Jika ingin mengurus sendiri, biayanya tentu lebih murah dibanding menggunakan jasa konsultan. Untuk proses pengurusan permohonan di DLH hanya 3 hari hari. Yang butuh waktu lama itu adalah proses kajian lingkungan oleh konsultan,” jelas Asben lebih jauh.
Namun sebutnya, sering kali pihak konsultan melewati batas jadwal yang ditentukan. Ini karena konsultan tersebut tak hanya memegang satu satu pemohon tapi lebih. Ujung-ujungnya pemohon sering menunggu lama. 107