PADANG – Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh pelaku usaha kuliner di wilayahnya untuk mencantumkan daftar menu beserta harga secara jelas. Langkah ini diambil untuk melindungi konsumen, khususnya wisatawan, dari praktik penentuan harga yang tidak transparan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000/56 tentang Kepastian Harga dalam Rangka Perlindungan Konsumen yang dikeluarkan pada 25 Maret 2025. Surat edaran ini menegaskan pentingnya kenyamanan wisatawan dalam berbelanja kuliner sebagai bagian dari pengembangan industri pariwisata di Kota Padang.
Ketentuan utama, seluruh pelaku usaha wajib menampilkan daftar harga. Dicantumkan pada menu. Ditempelkan di tempat yang mudah dilihat atau melalui media informasi lainnya.
Kewajiban pelaku usaha memberikan informasi jelas mengenai pajak dan biaya tambahan sebelum pemesanan. Dilarang menaikkan harga sepihak setelah pemesanan dilakukan. Dilarang membuat pernyataan menyesatkan tentang harga sesuai UU No. 8 Tahun 1999.
Sanksi bagi pelanggar sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan. Pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Yudi Indra Syani, menegaskan kebijakan ini bertujuan mencegah praktik “mamakuak” (penipuan harga) yang merugikan konsumen. “Kami ingin menciptakan rasa aman bagi wisatawan dan mencegah pungutan liar di sektor kuliner,” ujar Yudi.
Sebagai langkah pendukung, Pemko Padang menyediakan saluran pengaduan melalui hotline 0851-7406-2266 bagi wisatawan yang menemui praktik tidak fair dalam penetapan harga. “Masyarakat dan wisatawan dapat melaporkan langsung jika menemui pelanggaran,” tambah Yudi.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan berwisata kuliner di Padang sekaligus mendukung pengembangan pariwisata yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi semua pihak. (r)