PADANG – Sudahlah jatuh tertimpa tangga pula, begitulah nasib pilu yang kini dirasakan ratusan pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 di Padang yang sebelumnya dinyatakan gagal dalam seleksi administrasi.
Mereka dinyatakan gagal karena adanya sejumlah kejanggalan yang dinilai mempersulit. Contohnya saja pilu yang dirasanan Marni, mahasiswa lulusan Pendidikan Guru Kelas Sekolah Dasar saat mendatangi gedung DPRD Padang untuk mengadukan nasib.
Dalam curahan hatinya, Marni dengan mata yang berkaca-kaca menceritakan ia dinyatakan gagal karena dalam ijazahnya tertulis Pendidikan Guru Kelas Sekolah Dasar sementara kualifikasi yang dibutuhkan adalah Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD).
“Kami sudah diberikan surat resmi dari UNP yang menyatakan bahwa PGSD sama dengan Pendidikan Guru Kelas Sekolah Dasar. Sudah 8 tahun kami menunggu saat-saat spesial ini. Sejak kami wisuda belum ada tes CPNS dari Padang yang jalurnya jalur umum,” katanya.
Permasalahan berbeda dialami Widia Novita Sari alumni Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang. Ia mengaku dinyatakan gagal seleksi administrasi karena terkendala akreditasi prodi.
“Pada saat registrasi tidak ada syarat terkait akreditasi bagi pelamar umum kecuali yang memiliki predikat cumlaude. Saat mengadu ke BKD kami dinyatakan lolos dan diberi surat, namun kenapa saat seleksi administrasi kami malah dinyatakan tidak jebol dengan alasan tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, koordinator aksi, Yanto mengungkapkan bahwa setelah dipelajari ternyata alasan BKD mempersulit dengan dalih wewenang BKN.
“Kami kecewa karena 45 persen pelamar Padang gagal CPNS. Toh kami juga warga Kota Padang pak, kami hanya meminta kepada bapak sebagai wakil rakyat agar administrasi kami jangan di persulit. Kami hanya meminta diikutkan Tes Kompetensi Dasar. Ini aspirasi murni dari kami. Lulus atau tidak TKD kami akan terima. Berikan kami kesempatan pak,” ungkapnya.
Menyikapi hal itu, Walikota Mahyeldi mengungkapkan permasalahan yang dialami pelamar CPNS sudah dilaporkan ke anggota DPRD.
“Saat ini lengkapi dulu persyaratan, laporkan ke pihak terkait seperti Ombudsman dan teruslah berkomunikasi dengan pihak terkait lainnya. Terkait keputusan lolos atau tidak hal itu adalah wewenang dari pusat. Kita hanya mengikutkan dan mengumumkan penerimaan CPNS” ujarnya,
Berdasarkan Pengumuman Walikota Padang Nomor 870.1139/BKPSDM.P2IK.1.PDG/2018 tentang Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Tahun Anggaran 2018 dinyatakan peserta CPNS tahun ini diminta untuk melengkapi persyaratan, legalisir KTP/Kartu Keluarga. (givo/rahmat)