Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan penegak hukum sepakat menerapkan sanksi pidana terhadap pelanggar Perda nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian covid-19.
“Mereka yang sudah dua kali atau lebih melanggar Perda ini dapat dikenai sanksi pidana. Penegak hukum mulai dari kepolisian, jaksa dan hakim sudah siap melaksanakan sidang di tempat,” kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Selasa (21/10).
Irwan mengatakan itu usai melakukan rapat koordinasi Criminal Justice System (CJS) bersama Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto, Kajati Sumbar, Pengadilan Tinggi dan Kasatpol PP Provinsi.
Irwan mengatakan dalam Rakor itu disepakati cara penegakan hukum pidana terkait perda ini.”Kita bersama penegak hukum lain terus mengupayakan penegakan Perda, salah satunya dengan menerapkan sanksi denda dan pidana kurungan. Penindakan itu dilakukan agar semua disiplin pakai protokol kesehatan sehingga kecil peluang terjadi penularan,” katanya.
Pelanggar Perda disidang di tempat. Kalau terbukti bersalah melanggar Perda AKB, pihak Polres telah menyediakan sel khusus.
Sementara itu Satpol PP Provinsi, kabupaten dan kota telah melakukan penertiban dan penindakan sejak diberlakukannya Perda AKB ini, terhitung hingga Senin, 19 Oktober dengan personal 2.138 orang. Sanksi yang telah diberikan kepada 76 orang berupa denda administratif dan 2.062 orang melaksanakan sanksi kerja sosial.
“Kita juga memberikan sanksi teguran tertulis untuk 48 pelaku usaha dan satu penyelenggara kegiatan,” kata Kepala Satpol PP Sumbar Dedy Diantolani. (109)