PADANG – Kementrian Dalam Negeri meminta pelantikan bupati/walikota terpilih dilakukan dengan virtual. Penjabat Gubernur Sumbar Hamdani, surati Mendagri, agar kepala daerah terpilih dapat dilantik langsung.
Kementerian Dalam Negeri sudah mengumumkan untuk melantik kepala daerah secara serentak pada 2021 dalam tiga tahap. Pelantikan kepala daerah ini berdasarkan hasil dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang telah digelar pada 9 Desember 2020. Serentak tahap pertama itu 26 Februari, serentak tahap II akhir April, dan serentak tahap II itu Juli 2021.
“Dari surat Mendagri memang diminta pelantikan bupati/walikota terpilih dilakukan dengan virtual saja. Kita mengusulkan, bagaimana kepala daerahnya tetap dikumpulkan, dilantik di Padang, tapi yang menyaksikan dengan virtual,”sebut Pj Gubernur Sumbar, Hamdani, Senin (22/2).
Dikatakannya, jika nanti disetujui oleh Mendagri, maka bupati/walikota terpilih dilantik oleh Pj Gubernur di Auditorium Gubernuran Sumbar. Sementara untuk menyaksikan pelantikan dan undangan hanya dilakukan virtual dari daerah masing-masing.
“Semoga usul kita diterima,”katanya.
Dengan pelantikan langsung, maka pasangan bupati/walikota saja yang hadir ke Auditorium Gubernuran Sumbar. Ditambah dengan calon ketua TP PKK, isteri dari kepala daerah.
Menurutnya, jika itu dilakukan, maka dari 11 pasangan kepala daerah yang dijadwalkan dilantik, ada sebanyak 22 (kepada daerah dan wakil kepala daerah) hadir di Auditorium Gubernuran Sumbar. Tambah dengan ketua TP PKK dan Ketua Dekranasda masing-masing 1 orang, maka ada sebanyak 44 orang hadir.
Dengan jumlah itu, diperkirakan protokol kesehatan covid-19 tetap dapat berjalan dalam pelantikan Bupati/Walikota di Sumbar. Karena kapasitas ruangan maksimal hanya boleh diisi 50 persen.
Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar, Iqbal Ramadi Payana, mengakui sudah menyiapkan surat untuk pelantikan tersebut. “Benar saya sudah menyiapkan,”katanya.
Dari 13 yang daerah menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Sumbar sebanyak 11 kabupaten/kota sudah ditetapkan pemenangnya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah.
Minus, Solok Selatan karena masa akhir jabatannya pada 22 Maret. Kemudian, Kabupaten Solok yang saat ini masuk dalam tahap proses pembuktian dalam sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). (yuke/yose)