PADANG – Polemik pengangkatan Komisaris Jenderal (Komjen) Iriawan sebagai Penjabat Gubernur terus digulirkan. Ironisnya, persoalan ini seolah dijadikan celah bagi pihak-pihak tertentu untuk menghantam pemerintah, khususnya Presiden Jokowi. Padahal, jika merujuk aturan, pengangkatan itu tidak satupun melanggar perundang-undangan.
Hal itu diungkapkan Bendahara Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Alex Indra Lukman.
“Pengangkatan itu sesuai peraturan. Namun argumen yang dibangun sebagian pihak malah sebaliknya. Seakan pelantikan itu melabrak aturan karena yang dilantik sebagai Pj Gubernur Jabar adalah anggota kepolisian. Ada kesalahan dalam menafsirkan undang-undang,” terang Bendahara Fraksi PDI-P DPR, Alex Indra Lukman, Rabu (20/6).
Ketua PDI-P Sumbar ini menilai para pengkritik menuding adanya kesalahan karena mengacu pada Pasal 28 ayat 3, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Padahal aturan tersebut berlaku untuk anggota polisi yang hendak bertugas di luar institusi Polri. Padahal Iriawan diangkat setelah tak lagi menjabat di struktural Mabes Polri. Sejak Maret 2018, Iriawan yang pernah menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya dan Jawa Barat, diangkat sebagai Sekretaris Utama Lemhanas.
“Ini yang salah tafsir. Pak Iriawan dilantik bukan dalam posisi sebagai anggota Polri yang bekerja di institusi Polri, namun di Lemhanas. Untuk itu bagi dia berlaku pengecualian sesuai PP Nomor 21 Tahun 2002. Dalam PP itu jelas dituliskan aturannya. Jika ditelusuri, pengangkatan Komjen Iriawan sama persis dengan pengangkatan Irjen Pol Carlos Tewu sebagai Pj Gubernur Sulbar tahun 2017. Kala itu Pak Carlos Tewu adalah polisi aktif tapi mengabdi di luar institusi Polri sebagai Staf Ahli Menkopolhukam. Dia pejabat tinggi madya,” papar Alex.
Mengacu pada Pasal 201, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pillada, pejabat yang dapat diangkat sebagai Pj Gubernur adalah pejabat tinggi madya.
“Jadi siapa saja yang memanggul jabatan tinggi madya memenuhi syarat jadi Pj Gubernur, termasuk Sestama Lemhanas RI, yakni Komjen Iriawan. Tak ada aturan yang dilabrak,” tegas Anggota Komisi V DPR itu.
Alex yang berasal dari Dapil Sumbar 1 berharap wacana hak angket di DPR tidak diteruskan. Oleh karena sudah sesuai dengan peraturan perundang – undangan maka tidak ada urgensinya menggulirkan hak angket, bila ada hal – hal yang ingin digali lebih dalam terkait keputusan tersebut maka dapat dilaksanakan dalam rapat kerja Komisi II bersama pemerintah. (pepen)