“Peran pemko terhadap UMKM Naik Kelas ada tiga. Pertama fasilitasi pemodalan, kedua mendampingi usaha mikro dan ketiga memfasilitasi akses pasar,” kata Fauzan.
Fauzan menjelaskan terkait pemodalan, Dinkop sebagai perpanjangan tangan Pemko Padang harus menjalin kerjasama kolaborasi dengan pihak yang menyediakan bantuan modal atau KUR bagi pelaku usaha mikro.
“Contoh kerjasama dengan pegadaian yang kita lakukan saat ini, dan tidak menutup kemungkinan bagi lembaga bank atau pengembang keuangan lainnya yang ingin bergabung dan menjalankan kredit lunak,” tuturnya.
Terkait peran dalam pendampingan, Dinkop juga telah menempatkan lebih kurang 104 tenaga pendamping di setiap kelurahan se-Kota Padang.
“Nantinya para pendamping itu yang akan membantu para pengusaha untuk manajemen usaha. Lalu melakukan manajemen produk dan melatih mereka meningkatkan kapasitasnya secara intensif tiap wilayah,” jelasnya.
Jumlah UMKM dibawah pendampingan Dinkop lebih kurang 45 ribu.
“Semua sudah terjangkau oleh tenaga pendamping kita,” tuturnya.
Skala yang dikelola yaitu UKM mikro dengan omzet sampai dengan 2 Miliar per tahun. Untuk yang omzetnya diatas itu terkategori menengah dan kecil dan berada dibawah binaan provinsi.
Harapannya UMKM di Kota Padang punya kapasitas yang cukup untuk maju.
Selanjutnya peran dalam membuka akses pasar, Dinkop dan UKM Kota Padang melakukan tiga inisiasi.
“Pertama dengan memanfaatkan melalui pasar-pasar yang telah ada, menginisiasi produk ini diserap pasar modern seperti swalayan, dan inisiasi masuk ke pasar digital,” katanya lagi.