“Kalau seandainya pekerjaan itu dilaksanakan dari hitung-hitungan dari pengawas, PPK, juga dari kontraktor yang membuat pernyataan seharusnya selesai dalam perpanjangan 50 hari ini. Tapi kendalanya adalah yang bersangkutan tidak bisa komunikasi kembali (mangkir), yang direkturnya, akhirnya kita putus kontrak,”jelas Abdul Hakim.
Menurutmya, kontraktor sudah melanggar aturan, tidak melaksanakan pekerjaan sesuai schedule yang telah ditetapkan, diputus kontrak artinya kontraktor ini akan diblacklist untuk proyek pemerintah berikutnya.
Diutarakan, pengerjaan pembangunan MPP ini sudah berjalan 43 persen atau senilai 686 juta, sisanya yang belum dicairkan ada senilai 885 juta, uang tersebut yang akan digunakan untuk melanjutkan pembangunan ditambah uang asuransi dan denda. (ydi)